Visi
Misi
|
Organisasi kami memiliki kemampuan dan kapasitas untuk melakukan advokasi kebijakan yang berkaitan, Study Social Impact Assessment, Free Prior Imformed Consent (FPIC), High Conservation Value (HCV), High Carbon Stock (HCS), Land Tenure Study, Participatory Mapping, Community Organizing, Pengorganisasian, Community Development, Resolusi Konflik, Advokasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Lobby, Mediasi/Negosiasi, Kampanye Publik, Peningkatan Kapasitas (Fasilitator/Trainer), Desain Program, Menulis, Monitoring dan Evaluasi. Jaringan Konservasi Halmahera (JKH) merupakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara resmi dibentuk pada tanggal 02 April 2012. Yang melatar belakangi pembentukan Lembaga ini adalah permasalahan buruknya tata Kelola sumberdaya alam yang berpengaruh besar terhadap kehidupan manusia dan menurunnya kualitas kondisi social ekonomi. Karenan itu, kampanye penyelamatan lingkungan hidup harus menjadi sebuah gerakan publik. Peningkatan kerusakan lingkungan hidup ini, juga telah menimbulkan masalah-masalah sosial lainya seperti pengabaian hak-hak asasi rakyat atas sumber-sumber kehidupan dan lingkungan hidup yang sehat, marjinalisasi, dan pemiskinan. Oleh karenanya, masalah lingkungan hidup harus di dudukkan sebagai masalah sosial. Lembaga ini, bertujuan mengairahkan semangat konservasi berbasis pengelolaan sumberdaya alam, penghormatan terhadap lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir di Pulau-Pulau Kecil, dan peningkatan kapasitas pengetahuan rakyat melalui pendidikan dan pelatihan. Semua ini dikerjakan secara partisipatif dan berbasis sumberdaya lokal dan mendorong peran serta masyarakat local, pemerintah, sector swasta untuk menjadi pelaku perubahan sosial. Maka Jaringan Konservasi Halmahera (JKH) ingin berkontribusi kepada beberapa cakupan wilayah konservasi antara lain wilayah daratan dan lautan. Terdapat 4 ruang lingkup konservasi lingkungan yang menjadi cita-cita pergerakan, diantaranya adalah: konservasi tanah, konservasi air, konservasi hutan, dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Keberadaan JKH tidak terlepas dari berbagai masalah masyarakat adat, masalah urgent terkait dengan hak – hak mereka yang dilanggar oleh kebijakan negara. Banyak wilayah-wilayah dan sumberdaya alam dikonversikan menjadi pusat - pusat industri pertambangan, batubara, perkebunan sawit dan kehutanan (HPH dan HTI). Skema penguasaan wilayah dengan model demikian berkontribusi besar dan memperpanjang konflik agraria/tenurial serta keterancaman lingkungan hidup. Di tengah tantangan perjuangan penyelamatan lingkungan hidup dan sumber-sumber kehidupan rakyat yang begitu berat, dibutuhkan gerakan sosial yang kuat dan luas untuk secara bersama-sama memperjuangkan keadilan ekonomi, sosial dan ekologis untuk generasi hari ini dan generasi mendatang Pergerakan Jaringan Konservasi Halmahera (JKH) Maluku Utara dengan menganut dan menghargai nilai-nilai hak asasi manusia, menghormati kelestarian lingkungan, kearifan nilai-nilai adat, demokrasi, keadilan sosial, adil makmur dan kesejateraan sosial serta kesetaraan gender, perdamaian dan anti kekerasan, anti diskriminasi pada ras, suku, agama dan aliran kepercayaan dan solidaritas. Melalui nilai-nilai tersebut, JKH berfungsi sebagai penguat, pemberdaya, pendukung, dan pelaku perjuangan pembaharuan lingkungan hidup. Selain itu juga sebagai organisasi lingkungan yang mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan sistem agraria yang berpihak kepada rakyat, serta melawan berbagai kebijakan yang anti-reforma agraria. JKH memperjuangkan kadaulatan ekologi dan konservasi sumberdaya alam, air dan bumi serta lingkungan hidup. Mendorong masyarakat lokal termasuk komunitas masyarakat adat yaang memiliki ketergantungan tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya alam. Sistem pengetahuan tradisional masyarakat adat menjadi pegangan utama untuk menjaga keberlanjutan dalam pemanfaatan sumberdaya alam tersebut.
|

Komentar
Posting Komentar